KETIK, BLITAR – Pengerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga saat ini belum juga rampung. Proyek ini bahkan menimbulkan masalah yang baru lagi.
Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp7,4 miliar ini ternyata memiliki masalah serius. Para pekerjanya belum menerima gaji selama 8 bulan lamanya, Rabu (28/8/2024).
Jembatan Dawuhan merupakan salah satu proyek yang dibiayai dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2023 untuk Kabupaten Blitar. Namun, sejak awal pelaksanaan administrasi, proses tender, hingga pengerjaannya, proyek ini terus saja menjumpai kendala.
Masalah ini akhirnya terungkap setelah salah seorang pekerja proyek berinisial “YY” mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya belum menerima gaji sejak mulai bekerja pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Keluhan YY ini dia adukan melalui media sosial ke mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dalam keluhannya, YY mengungkapkan bahwa dirinya bersama para pekerja lainnya di proyek Jembatan Dawuhan belum menerima upah delapan bulan lamanya dan akhirnya kontraknya diputus.
Mereka juga sempat meminta bantuan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun nihil akan hasil.
“Pesan yang masuk ke salah satu media sosial saya mempertanyakan kenapa mereka belum mendapat gaji selama 8 bulan sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Hal ini sungguh tidak masuk akal,” jelas Rahmat Santoso.
Saat menanggapi keluhan ini, mantan Wakil Bupati Blitar ini menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam proyek jembatan ini.
“Saya memang yang menghubungi BNPB untuk proyek ini, tapi yang mengelola semua bukan saya, tetapi Gus Ison dan Pak Sigit,” tegas Rahmat Santoso.
Sejak awal, Rahmat memang telah menyoroti proyek yang dia anggap mirip dengan cerita rakyat Jawa Tengah tentang Bandung Bondowoso, yang harus membangun 1.000 candi dalam satu malam.
“Mana mungkin jembatan ini bisa selesai dalam 120 hari, seperti halnya cerita Bandung Bondowoso saja,” ujar Rahmat.
Terkait dengan keluhan pekerja tersebut, Rahmat Santoso yang juga sedang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena merasa dirinya tidak ada hubungan dengan proyek tersebut.
“Jadi, silakan tanya langsung kepada Gus Ison dan Pak Sigit, serta kepada APH yang berwenang menyelidiki masalah ini,” lanjut Rahmat Santoso.
Sementara itu, pada kesempatan lain, Kepala BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bertyanto, belum memberikan pernyataan terkait masalah ini.
Sekadar informasi, BPBD Kabupaten Blitar telah menerima dana bantuan dari BNPB untuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dua jembatan di Kabupaten Blitar. Dengan total senilai Rp12,6 miliar, yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan sebesar Rp7,4 miliar dan rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar.
Dana bantuan tersebut sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, dan baru dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada awal tahun 2023. Namun, entah karena alasan apa, proyek Jembatan Dawuhan mengalami keterlambatan proses. Akhirnya, pemenang tender baru ditetapkan pada Juli 2023 dan pekerjaan dimulai kembali pada Agustus 2023.
Akibat hal tersebut, pemenang dari tender baru hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan lamanya hingga 22 Desember 2023, untuk merampungkan jembatan sepanjang 35 meter dan lebar 7 meter.
Selain terlambat, kontraktor yang bertanggung jawab, CV Anindika Pratama yang berasal dari Banda Aceh, juga terkena sanksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI selama satu tahun mulai 25 Agustus 2023 sampai 25 Agustus 2024.(*)