KETIK, MALANG – Bakal calon Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memenuhi panggilan KPU Kota Malang, Selasa 3 September 2024. Dalam panggilan tersebut Ali mengklarifikasi terkait posisinya di salah satu BUMN.
Ali menjelaskan bahwa KPU Kota Malang menemukan statusnya yang secara administratif tercatat sebagai Komisaris Independen di PT Adhi Persada Beton. Namun Ali telah memastikan bahwa telah mundur dari posisi tersebut.
"Surat pengunduran diri sudah (diserahkan) tinggal nanti sebelum penetapan, sudah ada keputusan dari kantor. Bahwa keterangannya sudah mengundurkan diri," ujar Ali.
Kini, Ali masih harus menunggu keputusan resmi dari perusahaannya tersebut. Sebelum 22 September 2024 nanti, KPU menargetkan harus ada keputusan dari perusahaan.
"Surat tanda terima dari kantor, kemungkinan besok atau lusa kami serahkan ke KPU Kota Malang. Kalau keputusan dari kantor itu ada istilahnya menunggu rapat sekuler pemilik saham untuk menentukan pengganti," lanjutnya.
Untuk maju Pilkada 2024 Kota Malang, Ali harus mundur dari jabatannya. Hal tersebut sebagai salah satu syarat dari pencalonan agar dapat maju mendampingi Wahyu Hidayat.
"Itu menjadi persyaratan. Saya pribadi juga menjaga nama baik agar tidak terjadi konflik interest. Kalau sudah terjun di konstestasi politik, harus tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk BUMN salah satunya," terangnya.
Pasalnya status Komisaris Independen diperpanjang sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Juni 2024 lalu. Ia sendiri bergeliat di PT Adhi Persada Beton sejak tahun 2020.
"Saya sudah bilang ke kantor (Adhi Persada Beton), kalau ada rencana mundur. Lalu saat itu saya masih menunggu jadwal dan tahapan resmi dari KPU. Saya kira, waktu pendaftaran kemarin sudah beres, ternyata butuh tanda terima untuk kelengkapan berkas," tutupnya.(*)