KETIK, CIANJUR – Polres Cianjur kembali menggelar konferensi pers tentang perkembangan pencarian dan penangkapan tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Cianjur.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudi Prihastoro dan jajarannya.
Kapolres Cianjur mengatakan, dari 7 tahanan yang kabur, petugas dari Sat Reskrim Polres telah berhasil menangkap kembali 6 pelaku setelah 24 hari melarikan diri. Kini tinggal menyisakan 1 orang yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO).
“2 orang terakhir yang berhasil kami amankan atas nama Riko Permana umur 23 tahun dan Yeri Abdul Rahman umur 31 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur," kata Kapolres, Kamis (18/04/2024).
Dikatakannya, saat proses penangkapan, keduanya berada di tempat persembunyian cukup jauh dari keramaian, yaitu di daerah Kecamatan Cikalongkulon.
"Nah setelah penangkapan ini, kedua tahanan tersebut akan kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses selanjutnya," jelasnya.
Untuk itu, Kapolres beserta Kajari Cianjur juga mengimbau agar pelaku tahanan dalam hal ini atas nama Ujang Irfan alias Boncel yang beberapa pekan buron agar segera menyerahkan diri.
"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bilamana tidak menyerahkan diri atau bahkan pada saat penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas," terang perwira dengan dua melati di pundak itu.
AKBP Aszhari berharap buron yang tinggal 1 orang ini segara menyerahkan diri dan pada keluarganya yang mengetahui keberadaan pelaku tahanan kabur agar menginformasikan kepada Polres Cianjur atau Kejaksaan Negeri Cianjur.
"Siapapun untuk tidak menutup-nutupi keberadaan tahanan yang kabur, karena ini tentunya menghambat proses penyidikan, sehingga setelah ditangkap bisa kami kenakan pasal,” pungkas Kapolres Cianjur. (*)