Dalam Waktu Sehari, Polres Situbondo Berhasil Ungkap 3 Kasus Judi Online

Jurnalis: Adinda Octaviani
Editor: Heru Hartanto

22 Maret 2024 13:00 22 Mar 2024 13:00

Thumbnail Dalam Waktu Sehari, Polres Situbondo Berhasil Ungkap 3 Kasus Judi Online Watermark Ketik
Barang Bukti Judi Online (22/03/2024) (Adinda Octaviani / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Operasi Pekat Semeru yang dilaksanakan Polres Situbondo gencar dilaksanakan. Hal itu dibuktikan oleh Satgas Tindak Operasi Pekat Semeru 2024 yang berhasil mengungkap 3 kasus Judi Online dalam waktu sehari, Jumat (22/03/2024)

Untuk kasus judi togel online, Satgas Operasi Pekat Semeru 2024, berhasil menangkap warga Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 294.000, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor Polisi.

Modusnya tersangka menerima pembelian dari beberapa orang melalui aplikasi Whatsapp selanjutnya pembelian melalui situs SEDAPTOGEL jenis HK (hongkong).

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap warga Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 167.000 dan 1 buah HP. Modusnya tersangka menerima pembelian dari beberapa orang melalui HP kemudian pembelian melalui situs SULE TOTO.

Kemudian, petugas juga berhasil menangkap warga Dusun Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo dan mengamankan barang bukti 1 kartu ATM, uang di duga hasil pembelian Rp. 1.014.000, 1 buah HP, dan 2 buah lembar kertas bukti transaksi deposit dari bank BNI. Modus tersangka menerima menjual nomor togel online jenis HK, SGP, dan SYD melalui situs online.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada anggota Satgas Operasi Pekat Semeru yang berhasil mengungkap 3 kasus judi togel online dalam waktu satu hari.

“Tentunya keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Dan Polres Situbondo dalam Operasi Pekat Semeru 2024 ini akan menindak tegas berbagai macam penyakit masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H,” kata Kapolres Situbondo.

Pelaku perjudian online tersebut, sambung Kapolres Situbondo akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP. “Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat tidak terlibat perjudian dalam bentuk apa pun. Dan mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dalam Waktu Sehari Polres Situbondo Ungkap 3 kasus judi online Situbondo Hari Ini Situbondo Terkini