KETIK, BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dengan mengubah meteran atau jumlah literan kepada konsumen.
Mendag juga menandaskan akan mengecek SPBU di seluruh provinsi se-Indonesia, agar jangan sampai merugikan konsumen dengan memperalat mesin SPBU, terlebih menjelang arus mudik dan balik lebaran.
"Saya lagi periksa terus semua SPBU di seluruh provinsi agar jangan sampai merugikan konsumen dan menyusahkan masyarakat. Kalau ada pelaku SPBU yang curang, saya minta dihentikan segera," tandas menteri saat mengunjungi Bazar Ramadan Pemkab Bandung di Palzaa Upakarti Soreang, Selasa (26/3/2024).
Menteri menegaskan, kecurangan SPBU merupakan tindak pidana. Jika kedapatan melakukan kecurangan SPBU pun bakal disegel.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/24), mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Zulkifli menandaskan tindakan penyegelan SPBU di Kabupaten Karawang itu dilakukan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa tiap tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda. (*)