KETIK, JEMBER – Polres Jember berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru Rabu (22/2/2023) lalu.
Tersangka pelaku pembacokan, Toriman (44), warga Dusun Lanasan, Desa Gelang ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu (15/3/2023).
Dari hasil penyidikan Polres Jember mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Toriman kepada korban Sunarto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru karena dendam.
Pelaku sakit hati karena korban diduga berselingkuh dengan istrinya. Hubungan terlarang itu terjadi sewaktu pelaku menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di Malaysia.
Selain itu, perilaku korban yang memancing emosi pelaku dengan menggeber sepeda motornya saat lewat di depan rumahnya. Hal itu membuat pelaku menjadi kesal kepada korban.
“Motif dari tersangka, karena merasa emosi. Ada pancingan-pancingan dari korban pada saat lewat di depan warung milik tersangka. Seperti menggeber-geber sepeda motornya. Selain itu, tersangka menuduh korban berselingkuh dengan istrinya,” beber Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo pada Senin (20/3/2023).
Kala melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku lantas mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya. Serta membawa sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.
“Pada saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka. Kemudian tersangka mengejar naik sepeda motor Scoopy sambil membawa parang. Sesampainya di depan Balai Desa Pringgowirawan, tersangka langsung membacok kepala korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Hery.
Sementara itu penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah motor Scoopy yang digunakan oleh tersangka pada saat mengejar korban, motor CBR 150 milik korban, sebuah baju lengan pendek putih motif kotak-kotak dan celana jeans yang digunakan oleh korban, serta kain warna kuning milik tersangka.
AKBP Hery mengatakan, penyidik menjerat tersangka melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tambahnya.(*)