KETIK, MALANG – Seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/5/2024).
Ranperda tersebut akan menjadi tameng terhadap kasus eksploitasi maupun kekerasan terhadap anak di Kota Malang. Terlebih banyak dijumpai anak-anak yang berjualan di pinggir jalan di Kota Malang hingga larut malam.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan jangan sampai predikat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak tercoreng akibat eksploitasi.
"Malu lah kalau mendapat julukan kota yang tidak layak anak. Kita menginginkan Kota Malang ini betul-betul tidak ada eskploitasi, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan yang tidak perlu," ujar Made usai Rapat Paripurna.
Setelah Ranperda KLA disahkan menjadi Perda, Made meminta Satpol PP dapat menggencarkan penindakan terhadap anak kecil yang berjualan di pinggir jalan.
Ilustrasi anak kecil yang berjualan di pinggir jalan Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
"Setelah menjadi Perda maka wajib hukumnya Sarpol PP untuk menindak. Beberapa sudah kita lihat bukan warga Kota Malang. Ada yang sudah dipulangkan tapi balik lagi, ujung-ujungnya adalah ekonomi," lanjutnya.
Jika diketahui bahwa tindakan tersebut paksaan dari orang tua, menurut Made selayaknya pihak kepolisian turut terlibat dalam penanganan. Bahkan jika perlu pengasuhan anak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah.
"Kalau sudah begitu kita harus tegas. Kita mengingkan di Indonesia, khususnya di Kota Malang kalau sudah ada orang tua yang begitu, diambil alih saja. Kadang sumber masalah sebenarnya di keluarga, ada anak seperti itu sumber masalahnya di keluarga," tegas Made.
Maraknya anak-anak yang berjualan di pinggir jalanan Kota Malang sempat ramai di media sosial. Made berharap dengan pengentasan kasus eksploitasi anak juga berdampak pada pemulihan citra Kota Malang.
"Apalagi di medsos sudah luar biasa, padahal sebenarnya Kota Malang tidak seperti itu. Beberapa kali kita menindaklanjuti dan setelah kita cek ternyata orang tuanya bukan orang Kota Malang," katanya.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal). Dalam Perwal tersebut akan mengatur regulasi dan ketentuan dalam penerapan Perda KLA.
"Nanti akan kita lanjut dengan Perwal sebagai tindak lanjut. Banyak hal yang akan kita lakukan, terutama terkait dengan regulasi atau ketentuan-ketentuan bagaimana kita nanti bisa menerapkan," ujar Wahyu.
Tak hanya melindungi anak dari tindak eksploitasi, menurut Wahyu Perda KLA juga memberikan payung hukum terhadap anak-anak yang menjadi penyintas kekerasan.
"Salah satunya kekerasan kepada anak itu masih terjadi. Dengan adanya Perda ini kita lebih mudah karena dasar kita dalam menerapkan ketentuan apabila ini terjadi, seperti apa. Wajib belajar pada anak, kekerasan pada anak itu kita atur," tutupnya. (*)