KETIK, MALANG – KPU Kota Malang telah membuka pengumpulan syarat dukungan bagi pihak yang ingin maju pada Pilkada Kota Malang melalui jalur independen. Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh bakal calon, salah satunya dengan mengumpulkan 48.882 dukungan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Rabu (8/5/2024).
Ia menyebut sudah ada satu tim pemenangan yang telah berkonsultasi kepada KPU Kota Malang terkait persyaratan calon independen yakni tim dari Heri Cahyono (HC).
Namun Aminah menegaskan bahwa Tim HC masih belum melakukan pendaftaran secara resmi untuk maju Pilkada Kota Malang 2024 dari jalur independen.
"Belum, masih konsultasi. Ada yang sudah konsultasi itu dari timnya HC, menanyakan tentang kelengkapan formulir, sistem informasi pencalonan (silon), item persyaratan, dan juga jumlah dukungan yang harus dikumpulkan," ujar Aminah.
Sesuai dengan regulasi dan ketetapan yang ada, setiap bakal calon yang maju secara independen harus bisa memenuhi 7,5 persen dukungan dari jumlah DPT di Kota Malang pada Pilpres 2024, yakni 651.758 orang.
"Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk. Untuk pendukung perseorangan jumlahnya sudah ada ketetapannya yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT Pilpres 2024 kemarin," tambahnya.
Tak hanya itu, jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar merata dengan minimlah 50 persen dari jumlah kecamatan. Untuk itu menurut Aminah, bacalon independen harus dapat mengumpulkan 48.882 dukungan setidaknya dari tiga kecamatn di Kota Malang.
"Persebaran harus merata di minimal 50 persen jumlah kecamatan. Kota Malang kan ada lima kecamatan jadi minimal tiga kecamatan harus ada," lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa jadwal untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen telah dibuka sejak 5 Mei 2024 dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024. Sementara itu untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024.(*)