KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif, Selasa (16/4/2024).
KPK menetapkan itu setelah melakukan analisis keterangan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk tersangka dan alat bukti lain.
"KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
"Yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," tambahnya.
Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dana insentif para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak itu diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati dan diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Pada 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lain.
Dari sana KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut. (*)