KETIK, SIDOARJO – Proyek betonisasi tidak hanya harus selesai sesuai rencana, tetapi juga wajib tepat waktu. Jika tidak sesuai jadwal, kontraktor pelaksana akan terkena denda.
”Harom jika tidak ada hal substansial yang bisa dimaafkan karena terlambat sehari akan sama dengan mendzolimi masyarakat Sidoarjo satu hari,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat melakukan inspeksi ke proyek betonisasi di Desa Banjarsar—Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, pada Selasa (29/8/2023).
Gus Muhdlor, sapaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, memastikan proyek jalan beton ruas Banjarsari--Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mengalami surplus 9 persen. Dari target 15 persen, realisasinya telah mencapai 24 persen.
Meski demikian, lanjut dia, pemkab belum berpuas diri. Sebab, kualitas dan lebar jalan harus sesuai. Juga waktu penyelesaian pekerjaan yang wajib sesuai jadwal. Sanksi denda ini akan diperkuat dan diperketat. Dia mengatakan, menurut kontrak proyek, betonisasi sepanjang 1,8 kilometer tersebut akan selesai pada akhir November 2023.
Proyek betonisasi Banjarsari--Damarsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Terutama dalam mengatasi masalah banjir yang sering terjadi saat musim hujan. Infrastruktur jalan yang berkualitas akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas.
Saat di lokasi, Gus Muhdlor memeriksa progres pekerjaan, kualitas material yang digunakan, hingga kepatuhan pada standar teknis yang telah ditetapkan. Dia ingin memastikan proyek tersebut telah berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan.
Gus Muhdlor menambahkan, agenda sidak pada Selasa itu juga berkaitan dengan pemasangan instalasi utilitas di lokasi. Di antaranya, utilitas milik PT Telkom Indonesia, PLN, dan sarana lampu penerangan jalan umum (PJU) di Sidoarjo.
Utilitas-utilitas itu berdiri di aset Pemkab Sidoarjo. Karena itu, nanti harus ditertibkan dan harus dimulai yang baru. Misalkan harus mulai untuk menyewa aset kabupaten. Atau, ketika ada atau diminta kembali oleh kabupaten, bersedia langsung memindahkan tanpa meminta biaya, ganti rugi, dan sebagainya.
”Pemasangan utilitas ini juga penting karena mendukung percepatan pembangunan (utilitas) di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya kepada wartawan.
Dalam sidak tersebut, Gus Muhdlor didampingi sejumlah pejabat Sidoarjo. Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono, pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo, serta kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono menjelaskan, proyek jalan beton sepanjang 1,8 kilometer itu telah mencapai pengerjaan sebesar 24 persen atau surplus 9 persen dari rencana pengerjaan 15 persen.
”Targetnya sesuai kontrak proyek ini selesai November 2023," ujarnya. (*)