KETIK, KAIMANA – Dalam upaya untuk memajukan Kabupaten Kaimana, Bupati Freddy Thie telah menghadiri tahap kedua konsultasi publik untuk penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan.
Di acara tersebut, Bupati Freddy Thie menegaskan pentingnya selesainya dokumen ini sebagai kewajiban pemda, sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN No 11 dan No 14 tahun 2021.
Dalam sambutannya, Bupati Freddy menjelaskan bahwa RDTR ini menjadi rencana operasional yang akan memandu pembangunan fisik di wilayah tersebut, menjaga kesesuaian peruntukan lahan, serta berkontribusi pada visi dan misi nasional dan kabupaten.
Jika RDTR ini disahkan sebagai Peraturan Bupati, ia akan memungkinkan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat pelayanan perizinan usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kaimana.
Bupati Freddy Thie saat foto bersama kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) di Resto Simora Kaimana (Foto Humas Pemkab Kaimana)
Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menelaah dan mengkaji konsep RDTR serta peraturan zonasi untuk wilayah perencanaan Kaimana guna menciptakan kebijakan penataan ruang yang terpadu, mendukung program pembangunan.
Bupati Freddy juga meminta dukungan dari semua SKPD terkait agar terus memberikan data dan informasi yang relevan untuk penyusunan kebijakan RDTR ini, sebagai langkah penting dalam mewujudkan penataan ruang yang mendukung pembangunan yang terpadu dan berkesinambungan. (*)