KETIK, HALMAHERA SELATAN – Demi mendapat kepastian hukum dari negara, Pasangan Suami Istri (Pasutri) beragama Nasrani yang telah melangsungkan pemberkatan kembali diikutsertakan dalam pernikahan massal.
Acara ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Gereja Imanuel Desa Leleongusu Kecamatan Mandioli Utara pada Selasa, (14/5/2024).
Sebanyak 204 pasangan pemberkatan dinyatakan sah dalam nikah gratis yang disaksikan langsung Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba tersebut.
Hadir pula Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kader Noh dan jajaran beserta warga masyarakat Mandioli Utara lainnya.
Kader Noh mengatakan, pasangan yang mengikuti nikah massal mendapatkan administrasi berupa sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Bassam.
“Pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal di Gereja ini akan menerima akta nikah dari Dukcapil dan sertifikat siap nikah-siap hamil dari Dinas DP3KB yang diserahkan langsung Bupati Halsel," jelas Kader.
Bupati Bassam Kasuba menyerahkan langsung Sertifikat kepada Pasutri Nikah Gratis. (Foto: Alif Budiman for Ketik.co.id)
Dia menambahkan, Pasutri yang mengikuti nikah massal ini telah menikah di Gereja bertahun-tahun. Namun, belum memiliki kutipan akta perkawinan serta dokumen kependudukan dari Negara.
"Mayoritas dari pasangan ini memiliki usia sekitar 20 hingga 70 tahun," sambung Kader.
Di kesempatan yang sama, Bupati Bassam Kasuba mengapresiasi inisiatif Dukcapil menyelenggarakan nikah gratis tersebut. Ia juga menyampaikan, pentingnya pencatatan perkawinan di lembaran negara.
“Pencatatan perkawinan sangatlah penting agar hak-hak yang ditimbulkan akibat adanya perkawinan dapat terlindungi. Terutama hak istri dan anak. Program nikah massal ini akan terus dilaksanakan di Halmahera Selatan bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya di lembaran negara," ucap Bassam Kasuba.
Bassam berharap, nikah massal dapat berdampak positif bagi kelangsungan hidup rumah tangga para peserta nikah. Bassam juga mendoakan, agar tiap pasangan dapat hidup rukun dengan rasa cinta yang kuat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kebutuhan administrasi mutlak dalam setiap pasangan suami istri. Semoga dengan adanya program nikah massal ini dapat memperkuat ikatan cinta antar pasangan suami istri dan keluarga, serta membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia" pungkasnya.
Diketahui 204 pasangan yang mengikuti nikah massal berasal dari 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Mandioli Utara, Mandioli Selatan, dan Kecamatan Kasiruta Barat. (*)