Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Bakal Ambil Cuti Kampanye, Pjs Segera Ditunjuk

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

4 September 2024 07:03 4 Sep 2024 07:03

Thumbnail Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Bakal Ambil Cuti Kampanye, Pjs Segera Ditunjuk Watermark Ketik
Indrata Nur Bayuaji (kanan)-Gagarin Sumrambah (kiri) saat menghadiri acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se-Kabupaten Pacitan bersama Forkopimda di Wana Wisata Cagak Telu Kecamatan Sudimoro. (Foto: Prokopim Pacitan for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan wakilnya, Gagarin Sumrambah seiring pencalonannya di Pilkada Pacitan 2024. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. 

Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama periode tersebut.

Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, mengonfirmasi bahwa cuti Bupati dan Wakil Bupati Pacitan akan dimulai pada 25 September 2024.

"Kalau sesuai peraturan, itu nanti cutinya Bupati dan Wakil Bupati Pacitan mulai tanggal 25 September 2024-23 November 2024 mendatang, tepat saat memasuki masa kampanye. Saat ini tinggal menunggu surat balasan dari gubernur datang," jelasnya, Rabu, 4 September 2024.

Guna mengisi kekosongan jabatan selama masa cuti, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati akan diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Heru sapaan akrabn Heru Wiwoho menjelaskan bahwa Pjs Bupati Pacitan nanti akan dipilih dari pejabat pimpinan tinggi pratama di tingkat provinsi.

"Untuk namanya belum tau. Pjs diusulkan oleh gubernur ke Mendagri dari pejabat tinggi Pratama pemprov jatim atau pusat kementerian," tambahnya kepada Ketik.co.id

Penunjukan Pjs ini diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Pjs bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Proses pengusulan nama-nama calon Pjs oleh Gubernur harus disampaikan paling lambat pada 3 September 2024.

Aturan cuti ini tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, tetapi juga bagi kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon lain.

Mereka diwajibkan mengajukan cuti paling lambat 12 hari sebelum masa kampanye dimulai, dengan izin cuti yang diberikan paling lama satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan