KETIK, BANDUNG – Wajib pajak di Kabupaten Bandung, tidak perlu lagi menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya ke petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Cukup menyetorkan pajak itu ke rekening bank yang disarankan, atau melalui aplikasi resmi.
Untuk itu Bapenda Kabupaten Bandung kembali menggelar sosialisasi kepada para petugas SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), yang diikuti ratusan peserta petugas pajak, di Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).
Peserta sosialisasi antara lain Kadus (Kepala Dusun) dan petugas kolektor desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3) yang diikuti total sebanyak 581 peserta.
Untuk hari pertama, diikuti para kadus dan kolektor desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para kadus dan kolektor desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.
"Sosialisasi ini digelar karena masih banyak wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara membayar pajak, khususnya PBB. Kalau dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus yang mengumpulkan uang PBB dari warga. Bedanya sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uangnya, hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak," jelas Bupati Bandung.
Sementara terkait dengan pembayarannya, kata bupati, langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.
"Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan aplikasi dari BPR Kerta Raharja, nanti kita kasih arahan para petugasnya," terang Dadang Supriatna.
Menurutnya, sosialisasi SPPT PBB P2 ini juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak.
"Untuk itu perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi," ungkapnya.
Bupati Bedas juga menginformasikan kepada wajib pajak pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.
"Ini penting saya sampaikan. Saya berharap ke depan nanti disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat," tuturnya.
Bahkan tahun 2024 ini, kata dia, program insentif pajak berupa bebas denda pajak tetap digulirkan dalam rangka peningkatan PAD.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menerangkan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para kepala dusun atau kolektor desa yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.
"Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui kadus dan kolektor desa, sehingga dapat membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga dalam rangka verifikasi dan validasi data wajib pajak SPPT PBB P2," jelas Erwan. (*)