KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM, bagi 1.003 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Narkotika Jelekong, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis(17/8/2023).
Dari remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini, ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 12 orang.
Bupati Bandung menghaturkan terima kasih kepadan Kemenkum HAM melalui Kalapas Jelekong di mana dari 1.300 warga binaan yang disulkan mendapat remisi, sudah berhasil mendapatkan remisi sebanyak 1.003 orang di mana 12 orang di antaranya bebas murni.
"Saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung akan selalu men-support apa yang dibutuhkan Lapas Jelekong berkaitan dengan keberlangsungan pembinaan di lapas ini," ucap bupati kepada wartawan seusai penyerahan resmisi.
Terutama, lanjut bupati, dalam konteks kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh warga binaan. Bupati Dadang Supriatna melihat semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama, tentunya dengan kekurangan dan kelebihannya.
"Tapi menurut pendapat saya, kemiskinan itu mendekatkan ke kekufuran. Artinya, bagi warga mantan binaan lapas yang sudah bebas, mereka tetap harus ada kegiatan ekonomi yang terus bisa mereka lanjutkan di lingkungan tempat tinggalnya," terang Kang DS, sapaan bupati.
Dengan demikian para mantan napi ini tetap punya penghasilan bulanan dan ada kegiatan yang bermanfaat yang menghasilkan seperti bisa membuka pelatihan dan lapangan kerja.
Lebih dari itu bupati juga akan mencoba mengkomunikasikan dengan para pengusaha untuk bisa menampung warga binaan setelah dilatih dan nanti kita dorong untuk bisa bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Jelekong, Gumilar Budirahayu mengatakan, para napi yang mendapat remisi umum HUT RI ke78 ini sudah melalui tahapan assesment seperti seleksi tingkah laku, disiplin, maupun administrasinya.
"Jadi, kita mempunyai assessment buat warga binaan, sebelum kita usulkan untuk mendapatkan remisi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu, kemudian sudah ditahan minimal tiga bulan. Tidak mendapat Letter F akibat melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan Letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan usulan remisi," jelas Gumilar.(*)