KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus mendorong perkembangan industri kecil menengah (IKM), salah satunya dengan memfasilitasi legalitas IKM dari segi sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Disdagin Kabupaten Bandung mencatat hingga saat ini , dari 15 ribu IKM yang ada di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.
Saat Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Haki Bagi IKM, di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (9/1/2024), Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan 200 sertifikat halal dan 200 sertifikat HAKI kepada para pemilik IKM.
"Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek HAKI ini, para IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar," kata Bupati Bandung.
Bupati Bandung menerangkan, tujuan pemberian sertifikat halal dan HAKI ini yaitu dalam rangka terciptanya IKM berkelas, serta meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung sehingga masuk ke pasar global sampai dengan ekspor.
“Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global,” kata bupati.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah menyebut dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi HAKI.
“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi,” ungkap Dicky.
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.
Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.
“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” terang Dicky.(*)