KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Gedung Moch Toha Soreang, Senin (21/8/2023).
Sebanyak 500 warga pemohon pembuatan sertifikat tanah dari perwakilan 26.500 pemohon pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL hadir pada kesempatan tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Kantor Pertanahan Kab. Bandung tahun 2023 ini merencanakan 60.000 sertifikat tanah.
"Artinya masih ada sekitar 34.000 sertifikat tanah lagi yang harus kita dorong, sehingga saya minta kepada para camat dan para kepala desa untuk bisa mensukseskan program PTSL ini," kata Bupati Bandung.
Bupati menilai program PTSL ini sangat luar biasa. Ia pun menyebutkan setelah berbicara dengan Sekjen ATR/BPN, sebenarnya tahun 2023 ini ditargetkan 200.000 sertifikat tanah dan tahun 2024 sebanyak 200.000 sertifikat tanah.
"Makanya, saya besok diundang oleh Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan tata ruang yang lainnya. Termasuk saya akan sampaikan kebutuhan di lapangan seperti yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tadi sekitar 300.000 lagi (sertifikat tanah) di Kabupaten Bandung," kata Dadang Supriatna.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya pada tahun depan akan menghibahkan anggaran untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan sertifikat tanah untuk percepatan dalam pelayanan sertifikat tanah untuk masyarakat.
Oleh karenanya Kang DS juga menyatakan pihaknya butuh data dari Bapenda Kab. Bandung ini, mengenai data by name by address.
"Yang hampir 1.030.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung harus kita miliki datanya, sehingga nanti tidak ada lagi kesalahan dalam hal penentuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang akan diberikan kepada wajib pajak. Ini salah satu kerjasama yang akan kita lakukan hari ini," tutur Kang DS.
Kang DS juga meminta kepada para kepala desa dan akan melakukan komunikasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terkait beberapa kendala dengan pelaksanaan program PTSL ini.
"Penyelesaian dan jual beli tanah langsung ke PPAT, tanpa melibatkan kepala desa, ini juga kendala. Harus kita sampaikan. Insya Allah besok kita akan sampaikan kepada Pak Menteri ATR/BPN," kata dia.
Lebih lanjut Kang DS mengungkapkan bahwa pihaknya sampai tahun 2024 tidak akan menaikkan tarif PBB. Alasannya, pertama pasca pandemi ingin bangkit perekonomian. Solusinya lebih cenderung bagaimana untuk bisa membayar pajak secara tepat waktu, dan juga pengosongan denda. Ia mendaskan tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya.
"Karena saat ini sudah tidak ada denda lagi, baik wajib pajak yang ada keterlambatan. Insya Allah ke depan tidak ada kesalahan lagi, karena kita sudah dengan BPN untuk hal nama dan sebagainya, sehingga insya Allah masing-masing bidang akan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar Rudi Rubijaya turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bandung yang sangat luar biasa karena sebelumnya pernah jadi kepala desa, sehingga sangat memahami kondisi pertanahan.
"Usulan beliau juga sangat luar biasa. Mudah-mudahan jadi dukungan, karena dari Kementrian juga sudah merencanakan seperti itu. Tapi dengan dukungan Pak Bupati Bandung, insya Allah mudah-mudahan yang diharapkan Pak Bupati dan para Kepala Desa bisa segera terwujud proses percepatan program PTSL ini," kata Rudi.
Rudi mengatakan data pertanahan di bidangnya sudah lengkap dan memastikan PBB-nya tepat sasaran. "Tepat subyeknya, tepat luasnya, tepat besarannya, dan pasti lebih efektit pengumpulan PBB-nya," tandasnya.
"Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Pak Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung," ujar Rudi.
Demikian pula, ia menyampaikan kalau bidang lahan atau tanah sudah bersertifikat, kepastian hukumnya jelas orang berinvestasi juga akan lebih mudah dan masyarakat yang mempunyai usaha mudah-mudah akan membantu perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan.
"Yang paling penting kepastian hukum, tertib administrasi tentu kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bandung akan lebih tertib. Lebih damai dan lebih sejahtera," pungkasnya.(*)