KETIK, MALANG – Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Polda Jatim memusnahkan bom jenis Aircraft aktif peninggalan zaman perang di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (15/7/2024). Bom ditemukan seorang warga di aliran sungai.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan pihaknya melakukan pengamanan selama proses pemusnahan yang dilakukan oleh Gegana Brimob Polda Jatim.
Pengamanan ini kata ia, bertujuan memastikan tidak ada warga yang berada dalam radius aman saat pelaksanaan disposal.
"Kami melakukan pengamanan proses disposal terkait penemuan bom sisa perang di Kecamatan Jabung. Pemusnahan dilakukan oleh tim Gegana Satbrimobda Polda Jatim,” ujar Ipda Dicka.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemusnahan bom dilakukan dengan cara disposal, yakni prosedur standar yang harus diterapkan. Proses ini dilakukan di lahan kosong Dusun Busu, Desa Slampangrejo, Kecamatan Jabung, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum pemusnahan, telah dilakukan sterilisasi dan imbauan kepada warga sekitar agar menjauh dari radius berbahaya. "Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami melakukan disposal atau pencerai-beraian terhadap bom tersebut," terangnya.
Dikatakannya, bom dengan angka tahun 1918 itu memiliki panjang 90 sentimeter, diameter 18 sentimeter, dan berat 45 kilogram. Bom tersebut ditemukan Slamet Munajat (43), warga Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, pada Minggu (14/7). Saat itu, Slamet sedang menyusuri aliran Sungai Dusun Krajan untuk mencari besi bekas.
Sekitar pukul 15.30 WIB, metal detector yang digunakan Slamet berbunyi, menandakan terdapat logam di dasar sungai yang dangkal. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah benda besar yang diduga sebagai bom.
Mengetahui benda tersebut, Slamet segera melapor ke pihak kepolisian. Polsek Jabung yang menerima laporan langsung memasang garis polisi di lokasi penemuan dan berkoordinasi dengan Unit Jibom Satbrimobda Polda Jatim.
"Segera melakukan pengamanan di lokasi untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan benda-benda peledak peninggalan perang. Selain itu, warga dilarang menyentuh, melempar, menekan, atau menggesek benda temuan tersebut karena dapat memicu ledakan.
“Jika warga menemukan benda mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan jangan dekati atau buka karena sangat berbahaya,” tuturnya. (*)