BPBD Kota Malang Beri Pelatihan Penghitungan Kerugian Pasca Bencana

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

15 Mei 2024 08:20 15 Mei 2024 08:20

Thumbnail BPBD Kota Malang Beri Pelatihan Penghitungan Kerugian Pasca Bencana Watermark Ketik
Ilustrasi jembatan roboh di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang memberikan pelatihan pasca bencana kepada OPD, kelurahan, kecamatan dan beberapa instansi. Pelatihan tersebut dikhususkan untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan usai terjadi bencana. 

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno, penting bagi masyarakat dan juga instansi pemerintahan maupun swasta mengetahui cara menghitung besaran kerugian. Data yang dikumpulkan akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan maupun ganti rugi. 

"Ini sebagai data kita untuk memberikan bantuan. Otomatis kita akan link dan buatlan surat kepada pimpinan, ditandatangani oleh tim dan tetap kami verifikasi. Membuat laporan kerusakannya berapa dan kerugiannya berapa. Sehingga hasil tulisan mendekati kebenaran," ujar Prayitno pada Rabu (15/5/2024). 

Penghitungan kerugian bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD sehingga ketika terdapat bencana, OPD terkait dapat mendata berdasarkan bidang masing-masing. 

"Misalnya kerugian terkait konstruksi maka PUPR dapat menghitung kerugiannya. Begitu juga jika kerugian menyangkut fisik maka Dinas Kesehatan yang harus mulai menghitung. Mulai dari patah tulang, fraktur, cidera, biar bisa diketahui," lanjutnya. 

Mekanisme dan cara perhitungan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Provinsi Jawa Timur. 

Jenis bencana yang sering terjadi di Kota Malang meliputi longsor dan banjir. Kendati demikian, penting untuk mengantisipasi terhadap risiko bencana lain yang bisa saja terjadi. 

"Misalnya kelurahan yang menjadi instansi terdepan bagi masyarakat. Jika ada apa-apa, pasti tanyanya ke kelurahan dulu. Ironis kalau misalnya ada bencana di wilayah tersebut tapi kelurahan yang jadi rujukan tidak tahu cara menghitung (kerugian). Kalau menghitung biasanya kesedikitan atau kelebihan," tambahnya. 

Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, pendataan juga berfungsi sebagai landasan untuk mengantisipasi sekaligus menghindari disinformasi. 

"Dengan data itu kita bisa memberikan penjelasan pada masyarakat apabila terjadi bencana. Masyarakat bisa paham dan menjadi satu dasar untuk mengantisipasi. Ada rehab rekomendasi yang nanti akan menjadi dasar dari BPBD untuk bisa melakukan kira-kira langkah penanganan yang tepat pasca bencana," ucapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BPBD Kota Malang Menghitung Kerugian Pasca Bencana Pasca Bencana Kota Malang