Bos Mafia Gedang Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Masalahnya

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

12 Mei 2023 21:51 12 Mei 2023 21:51

Thumbnail Bos Mafia Gedang Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Masalahnya Watermark Ketik
Bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah dilaporkan ke Polda Jatim, Jumat (12/5/2023). Foto: (TikTok @masroyganteng)

KETIK, SURABAYA – Bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jumat (12/5/2023). Lantaran, dia diduga meleceh profesi wartawan lewat kontennya di akun Tiktok@masroyganteng. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapornya Ketua Forum Komunikasi Uji Kompetensi Wartawan (FK-UKW), Edi Tarigan. Dia membawa barang bukti berupa 2 video konten akun TikTok@masroyganteng.

"Rekan-rekan wartawan di sini semua ingin melaporkan sebuah konten TikTok snack yang diduga melecehkan profesi wartawan. Dia menyebut wartawan janc*k, wartawan iki maneh wartawan iki maneh terus dikasih duit," jelasnya.

Foto Ketua Forum Komunikasi Uji Kompetensi Wartawan (FK-UKW), Edi Tarigan saat melapor ke Polda Jatim. (Foto: Tangkapan layar Tiktok@gedang goreng)Ketua Forum Komunikasi Uji Kompetensi Wartawan (FK-UKW), Edi Tarigan saat melapor ke Polda Jatim. (Foto: Tangkapan layar Tiktok@gedang goreng)

Menurut Edi Tarigan konten tersebut seolah-olah wartawan tak boleh meliput hanya dengan diberi selembar uang. Pelecehan melalui konten TikTok itu diduga hanya sekadar untuk mendapatkan follower lebih banyak.

Edi Tarigan mengakui Roy, sapaan akrab pemilik bisnis Mafia Gedang itu sudah meminta maaf di akun TikToknya. Selain itu, Roy meminta maaf kepada Edi Tarigan. 

"Tapi kan tidak bisa meminta maaf secara pribadi kepada saya. Karena ini menyangkut wartawan seluruh Indonesia," ujarnya.

IJTI Tuntut Minta Maaf

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Surabaya, Lukman Rozaq menyesalkan dan menyayangkan konten yang diunggah oleh Bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah melalui akun TikTok@masroyganteng.

Masalahnya konten tersebut menghina, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis.

"Apapun alasannya konten sampah seperti ini tak patut di diunggah di media sosial, apalagi menyerang institusi jurnalis," tegas Lukman Rozag.

Meski tidak secara langsung, lanjut Lukman, parodi yang dilakukan Roy dan kawan-kawan merupakan intimidasi, serangan verbal terhadap jurnalis yang bisa membahayakan kebebasan pers dan kehidupan berdemokrasi di indonesia.

Foto Konten Bos Mafia Gedang Roy yang memberikan uang Rp 100 ribu kepada pemeran wartawan agar tidak meliput dirinya. (Foto: Tangkapan layar Tiktok@masroyganteng)Konten Bos Mafia Gedang Roy yang memberikan uang Rp 100 ribu kepada pemeran wartawan agar tidak meliput dirinya. (Foto: Tangkapan layar Tiktok@masroyganteng)

"Kami sadar, perilaku sebagian jurnalis kita memang ada yang masih belum baik. Tetapi postingan ini seolah olah mengeneralisir bahwa semua jurnalis berperilaku sama seperti yang ada di postingan juragan gedang. Padahal masih banyak jurnalis baik dan bekerja secara profesional," jelasnya.

Oleh karena itu, IJTI Korda Surabaya menuntut kepada yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di media sosial maupun maenstream.

"Selain itu, menghapus konten dan mencabut ucapannya. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Lukman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bos Mafia Gedang Roy Mafia Gedang Polda Jatim lecehkan wartawan