KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial PR (54) asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, yang membobol Indomaret. Dari tempat itu, pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, aksi pencurian atau pembobolan Indomaret di Bululawang, Kabupaten tersebut terjadi pada Sabtu, (4/11/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang. Pelaku ditangkap tak lama usai menjalani aksinya,” kata Iptu A Taufik, Senin (6/11/2023).
Ia menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomaret yang melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi.
Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Mengetahui hal itu, pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya.
Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya.(*)