KETIK, SURABAYA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Penanggulangan Bencana (PB) menggelar pelatihan kepemimpinan dalam penanggulangan bencana bagi pemerintah daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur. Acara berlangsung di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Rabu (2/11).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Khususnya, dalam situasi darurat. Apalagi, sebagian wilayah Jawa Timur beberapa bulan ke depan juga masih berada dalam situasi cuaca ekstrem.
Dalam sambutannya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu dari 35 negara di dunia yang memiliki tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Itu sebagaimana menurut laporan World Bank tahun 2019.
Data BNPB per 1 Januari 2022 hingga 1 November 2022 juga mencatat, ada 3.045 kejadian bencana yang didominasi oleh hidrometeorologi basah. Itu seperti kejadian banjir, cuaca ektrem, dan tanah longsor.
Data BNPB lain menyebutkan, Provinsi Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan tingkat risiko bencana tinggi. Tiga tahun terakhir bencana yang mendominasi di wilayah Jawa Timur sendiri adalah bencana banjir dan cuaca ekstrem.
Pelatihan bagi kepala daerah ini menjadi komitmen yang tepat dan sangat penting. Usai acara ini, diharapkan para kepala daerah mampu memiliki peningkatan kapasitas kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana saat memimpin penanggulangan bencana jika terjadi di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Suharyanto juga menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo. Itu tentang peran penting pemerintah daerah. Yakni sebagai penanggungjawab mutlak dan komandan satgas darurat saat terjadi bencana. Termasuk menyusun rencana kontijensi, meningkatkan kepemimpinan, dan penyusunan program yang berorientasi pada ketangguhan terhadap bencana.
“Saat terjadi darurat bencana, para Bupati dan Walikota secara otomatis menjadi garda terdepan dan komandan dalam penanganan darurat bencana, jangan gengsi!, ” ucap Suharyanto dalam rilis resmi BNPB.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB juga menjelaskan bahwa selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana telah dijelaskan secara terperinci dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Implementasinya juga sudah dijelaskan dalam Permendagri No 101 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.
Menutup sambutannya, Kepala BNPB berharap, dengan terselenggaranya kegiatan diklat kepemimpinan ini, seluruh pemimpin penanggulangan bencana daerah dapat saling berbagi pengalaman yang mengarah kepada peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja bersama dalam menciptakan rasa aman dari potensi bencana.
"Penanganan bencana di tiap-tiap daerah selalu memiliki dinamika berbeda. Ada daerah yang sudah baik dan cepat dalam penanggulangan bencana, ada daerah yang biasa-biasa saja, ada pula wilayah yang masih lambat serta kurang maksimal. Kita tidak perlu menghakimi. Akan tetapi, pengalaman baik di setiap daerah hendaknya dijadikan mementum untuk pembelajaran dan perbaikan di masa depan," kata Suharyanto.(*)