BKKBN Ubah Akronim PPKS Jadi Satyagatra, Apa Bedanya?

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

20 Desember 2023 02:07 20 Des 2023 02:07

Thumbnail BKKBN Ubah Akronim PPKS Jadi Satyagatra, Apa Bedanya? Watermark Ketik
BKKBN Jabar launching PPKS Satyagatra di Kec Lembang Kab Bandung Barat, Selasa (19/12/23).(Foto:BKKBN)

KETIK, BANDUNG – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Jabar me-launching Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Satyagatra di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/12/2023).

Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Fazar Supriadi Sentosa mengatakan PPKS ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya keluarga atau kelompok rentan. Menurut Fazar, ada perubahan layanan fundamental dengan masuknya keluarga rentan sebagai satu sasaran BKKBN. 

"Perubahannya tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera," jelas Fazar.

Perubahan nomenklatur dari PPKS menjadi Satyagatra, kata Fazar, turut mengubah layanan fundamental sehingga harus ada perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017.

"Perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra ini guna memenuhi kebutuhan program dan perkembangannya saat ini," terangnya.

Fazar menyebut ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian ini. Pertama,  perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedua, perlu adanya dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat. 

"Yang keempat, adalah perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan," tegasnya.

Lebih jauh Fazar menjelaskan perbedaan mendasar antara PPKS dan Satyagatra. Setidaknya ada tujuh perbedaan dan yang pertama adalah substansi yang berubah secara substantif.

“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” ungkapnya.

Ruang lingkup kegiatan PPKS, urai Fazar, meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan. Sedangkan ruang lingkup kegiatan Satyagatra meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan. 

"Perbedaannya terletak pada adanya unsur pendampingan kepada kelompok sasaran," kata dia.

Lalu dalam regulasi lama tidak memuat unsur penyelenggara. Sedangkan Satyagatra memuat unsur penyelenggara, terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. 

"PPKS juga memisahkan seksi promosi dan seksi pengembangan. Sementara Satyagatra menggabungkan seksi promosi dan pengembangan," ucapnya.

Perbedaan juga terletak tata cara penyelenggaraan. Tata cara penyelenggaraan PPKS dimuat dalam bagian isi peraturan. Penyelenggaraan dimuat dalam bagian isi, sedangkan detail informasi dimuat dalam bagian lampiran. 

"Kemudian, regulasi lama tidak mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi. Regulasi baru sudah mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi Satyagatra,” imbuhnya.

Fazar memaparkan saat ini  di Jawa Barat satu Satyagatra rujukan yang bernama Satyagatra Sauyunan, selain itu ada juga Satyagatra yang berbasis Organisasi Keagamaan seperti Satyagatra Aisyiah dan masih banyak lagi bentukan Satyagatra di Provinsi Jawa Barat.

"Mulai tahun 2022, telah terbentuk empat puluh satu Satyagatra yang telah mendapat dukungan dana BOKB yang tersebar di duapuluh tujuh Kabupaten/Kota," jelasnya.

Fazar menambahkan, BKKBN Provinsi Jawa Barat memiliki Indikator kinerja sebanyak 11.754 keluarga yang mengakses Satyagatra. Sehingga dalam rangka mendukung pencapaian kinerja tersebut Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan UPT Balai Diklat KKB Bogor, Garut dan Cirebon telah menyelenggarakan pelatihan teknis bagi Kabupaten/Kota dengan harapan setiap Kecamatan dapat membentuk satu Satyagatra.

Selain itu, telah disepakati Mou antara BKKBN Provinsi Jawa Barat dengan DPW PPNI Jabar. "Harapannya dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan keluarga melalui layanan Satyagatra di Balai Penyuluhan Bangga Kencana dengan mengoptimalkan peran Perawat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Barat," pungkas Fazar.(*)

Tombol Google News

Tags:

BKKBN BKKBN Jabar