Bikin Sumringah, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Pajak Denda PBB dan Pajak Daerah 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

16 Maret 2023 04:47 16 Mar 2023 04:47

Thumbnail Bikin Sumringah, Pemkot Surabaya Bebaskan Sanksi Pajak Denda PBB dan Pajak Daerah  Watermark Ketik
Gedung Pemerintah Kota Surabaya. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat. Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah, Selasa (14/3/2023).

Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.

"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.

Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.

"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," jelasnya.

Maka dari itu, Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkot PBB pembebasan Pajak daerah Bapenda