KETIK, PACITAN – Aktivitas PKL dan restoran di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, disebut menjadi salah satu penyumbang pencemaran lingkungan.
Penumpukan limbah sisa makanan dan sampah dari berbagai aktivitas, seperti warga, PKL, dan restoran, di aliran air drainase meresahkan warga.
Salah satu terlihat di drainase sekitar Jalan Jendral Ahmad Yani, Caruban, Kelurahan Sidoharjo.
Sulardi (38), warga setempat, mengungkapkan bau limbah dari drainase di sekitar area tersebut mencemari lingkungan.
"Bau busuk ini berasal dari sisa makanan yang lolos dari penyaringan dan keluar dari pipa saluran air," ungkapnya, Senin (1/7/2024).
Saat musim kemarau, bau tak sedap dari limbah ini semakin parah, bahkan membuat pusing dan muntah para pelintas.
"Seharusnya limbah ini diolah terlebih dahulu, bukan langsung dibuang ke saluran air," keluhnya.
Selain polusi air, sampah dari aktivitas warga dan pelaku usaha yang tidak dibuang pada tempatnya juga mencemari drainase.
"Sampah ini bisa menyebabkan aliran air tersumbat dan mengakibatkan banjir," sergahnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan akan menindak tegas para pelanggar.
"Tim dari DLH sudah saya minta untuk mengecek ke lapangan," kata Cicik, saat dikonfirmasi.
DLH akan mengambil beberapa langkah untuk menangani masalah ini. Pertama, mereka akan mendatangi lokasi untuk melihat kondisinya secara langsung. Kedua, DLH akan memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan tentang cara pengelolaan limbah yang benar.
"Kami akan beri waktu untuk pembenahan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, kami akan cek kembali dengan tim gabungan dari dinas terkait, bahkan bisa sampai pencabutan izin," jelas Cicik.
Cicik mengingatkan agar para pemilik usaha yang menimbulkan limbah selalu bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya.
"Kami terus memberikan pembinaan dan pengawasan agar mereka mau melakukan perbaikan sesuai ketentuan," tegas Cicik.
Melalui tindakan tegas ini, DLH berharap pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.
"Setiap pelaku usaha harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari usahanya. Saat mengajukan izin usaha, mereka telah menyanggupi untuk menangani limbah dengan benar," tandas Cicik. (*)