KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna lagi-lagi menerima penghargaan tingkat nasional. Kali ini mendapat penghargaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Awards 2024,untuk kategori Inisiator dan Berkomitmen dalam Pelaksanaan RAN PE, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
BNPT menilai Bupati Bandung sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia. RAN PE Awards 2024 akan diterima bupati dari BNPT pada Senin (19/8/2024) di The Westin Jakarta.
Kepala BNPT, Prof Mohammed Rycko Amelza Dahniel, mengatakan RAN PE telah berjalan selama 4 tahun pelaksanaanya dan akan berakhir pada Desember 2024.
Rycko menyatakan, penetapan kebijakan ini menurut penilaian banyak pihak merupakan langkah terobosan yang memperlihatkan komitmen upaya pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tanah air.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pelaksanaan RAN PE. Untuk itu dengan hormat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung mendapatkan penghargaan dengan kategori Inisiator dan Berkomitmen dalam Pelaksanaan RAN PE," kata Rycko dalam keterangan resminya, Sabtu (17/8/2024).
Rycko menyebut kegiatan RAN PE Awards 2024 akan dihadiri Wakil Presiden RI yang meluncurkan pelaksanaan Perpres 7/2021 pada Juni 2021. Sejak itu Wapres turut mengawal perkembangan pelaksanaannya, hingga tahun terakhir di tahun 2024 untuk fase pertama RAN PE.
"Terkait hal tersebut, dengan ini kami mohon perkenan Bapak Bupati atau yang mewakili kiranya dapat menerima penghargaan dimaksud," imbuh Rycko.
Rycko menjelaskan, penghargaan kategori Inisiator dan Berkomitmen dalam pelaksanaan RAN PE diberikan kepada lembaga/instansi, yang memiliki komitmen mendukung pelaksanaan RAN PE dengan menginisiasi dan mendorong pelaksanaan RAN PE ke berbagai pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah.
Kriteria calon penerima penghargaan kategori Inisiator Pelaksanaan RAN PE antara lain memiliki program/kegiatan yang berkontribusi langsung terhadap Aksi RA PE.
Kedua, memiliki kebijakan yang secara langsung dimaksudkan untuk menyebarluaskan dan mendorong pelaksanaan RAN PE oleh pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketiga, memiliki kebijakan yang secara langsung dimaksudkan untuk menyebarluaskan dan mendorong pelaksanaan RAN PE oleh pihak-pihak terkait untuk di tingkat kabupaten dan kota.
Keempat, menyampaikan pelaporan secara aktif kepada Sekber RAN PE melalui I-KHub (Kementerian/Lembaga), dan kelima, menyampaikan pelaporan secara aktif dalam SIPKS Kemendagri (Daerah).
Sementara itu Bupati Bandung Supriatna menyatakan komitmennya terhadap pencegahan ektremisme yang mengarah terorisme. Antara lain melalui ditetapkannya Peraturan Bupati Bandung Nomor 246 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
"Selain itu juga adanya inisiatif-inisiatif baru dalam hal program, baik dalam pencegahan penyebaran radikalisme maupun penanganan para mantan napi teroris dan kelompok intoleran lainnya," jelas Bupati Bandung.
Lebih dari itu juga atas inisiatif dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur, TNI, Polri, Ormas dan masyarakat dalam upaya Joint Reporting terkait implementasi RAN PE, yang pelaksanaannya dikoordinatori Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung sebagai Sekretariat Pelaksana RAD PE.
Kabupaten Bandung merupakan salah satu daerah dengan keberadaan mantan napiter sebanyak 34 orang serta puluhan kombatan lainnya dengan berbagai kelompok yang berbeda.
"Selain itu juga terdapat kelompok NII di mana Kabupaten Bandung dapat melaksanakan cabut ba’iat serta turut melembagakan para mantan NII dalam membangun NII Crisis Center dengan nama Yayasan Prabu," kata bupati.(*)