KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya memberikan kepastian hukum kepada para pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dengan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Balai Kota, Senin 14 Oktober 2024.
Sesuai dengan arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022, pemberian HGB disaksikan langsung oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani mengatakan, langkah itu merupakan salah satu wujud penyelesaian terhadap permasalahan surat ijo yang telah lama bergulir. Ia bersyukur akhirnya polemik tersebut bisa selesai dan pihaknya dapat memberikan kepastian hukum.
“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka tempati," kata Restu, Senin 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut, dalam pemberian HGB kepada para pemegang surat ijo, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya mencari landasan hukum agar tidak menyalahi peraturan yang yang berlaku.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.
“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB di atas HPL ini,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri menambahkan, masa berlaku sertifikat HGB di atas HPL adalah 80 tahun yang dibagi dalam beberapa tahap.
Untuk tahap pertama selama 30 tahun, nantinya dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun, lalu setelah itu dapat diperbarui lagi selama 30 tahun lagi.
Ia mengimbau bagi para pemilik IPT untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. Dalam mengurus HGB tentu pemilik IPT harus membayar sejumlah retribusi yang besarannya telah ditentukan.
"Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” pungkas Lampri.(*)