KETIK, SURABAYA – Hutan merupakan rumah bagi banyak flora dan fauna yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hutan sendiri memegang peran penting dalam kehidupan semua mahkluk tidak terkecuali manusia.
Indonesia sendiri adalah rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia. Untuk itu, Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar Rp 718.462.147.050 (USD 46 juta) dari USD 103,8 Juta yang disetujui oleh Green Climate Fund (GCF). Itu menyusul keberhasilan negara ini di bidang pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk tahun 2014-2016.
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) telah mentransfer dana ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang memiliki mandat dari pemerintah Indonesia untuk mengelola dana lingkungan.
BPDLH sendiri resmi dibentuk untuk menyalurkan dana lingkungan hidup dan iklim. Itu guna mendukung pencapaian komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Salah satu caranya dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bagian dari mandat dan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim.
Pencapaian ini menunjukkan respons Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim. Hal itu juga sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rapat Koordinasi Nasional BPDLH, yakni Indonesia harus berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan lahan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Pembayaran berbasis hasil yang diterima oleh Indonesia ini menjadi pendorong langkah-langkah lain dalam merehabilitasi dan memulihkan kawasan yang terdegradasi.
"Ini adalah milestone bagi Indonesia dalam upaya memenuhi janji iklimnya, terutama dalam membangun inisiatif REDD+ (Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan,red) sebagai katalis untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan meningkatnya dampak krisis iklim, dekade berikutnya merupakan momen kunci bagi Indonesia dan dunia untuk memastikan pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura dalam rilis resmi (8/2/2023) yang diterima Ketik.co.id.
Dalam pengalokasian RBP (Rencana Biaya Pelaksanaa) dari GCF untuk REDD+, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab untuk memberikan arahan strategis pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang sejalan dengan strategi REDD+ Nasional, termasuk program prioritas KLHK.(*)