KETIK, SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Polsek Besuki berhasil menyita 524 botol minuman keras jenis arak dari seorang warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Selasa (25/6/2024).
Keterangan yang disampaikan Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah SH menjelaskan bahwa pengungkapan miras jenis arak ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan peyelidikan serta dilakukan patroli disebuah rumah yang dicurigai menyimpan dan menjual minuman keras.
“Setelah kita dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan puluhan dos yang isinya minuman keras jenis arak sebanyak 524 botol arak. Kemudian barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Besuki serta pemiliknya diamankan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” kata AKP H. Abdullah.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa patroli atau razia yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab, terjadinya kamtibmas salah satu penyebabnya minuman keras.
“Kami telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus melakukan razia miras ini secara rutin. Hal ini dilakukan sebagai upaya kamtibmas agar masyarakat tidak mengkomsumsi miras jenis arak yang membahayakan bagi masyarakat berusia dewasa maupun anak-anak usia sekolah,” kata Kapolres Situbondo.
Untuk itu, Kapolres Situbondo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik tua, dewasa dan usia muda agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras. “Polres akan terus melakukan razia miras terhadap penjual miras. Karena banyak dampak buruk bagi masyarakat yang mengkomsumsi miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindakan kriminalitas,” pungkas Kapolres Situbondo. (*)