KETIK, PACITAN – Belum masa kampanye, banyak baliho bakal calon presiden (capres) dan bakal calon legislatif (bacaleg) di Pacitan. Namun hal itu tidak tak melanggar aturan, asalkan tak tercantum ajakan mencoblos dan visi misi sang calon.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Berty Stefanus Hrw. Meski begitu, Berty meminta bacaleg tidak memasang baliho terlebih dulu dan peserta pemilu diharapkan bersabar menunggu.
"Jangan dulu dipasang, bersabarlah, para bacaleg sabarlah. Ada kesempatan dan waktu, untuk memasang baliho, spanduk, banner, kalender, menyebarkan bahan-bahan kampanye, atau apa saja," tegasnya.
Berty menyarankan para caleg memasang alat peraga pada tahapan yang ditetapkan pada (28/11/2023) sampai dengan (10/2/2024) mendatang. Sebab, sekarang ini KPU Pacitan masih dalam tahapan verifikasi administrasi, tentu masih belum tahu mereka lulus atau tidak.
"Sampai saat ini calegnya juga belum ada, nanti pada 4 Oktober sampai 3 November baru ditetapkan. Yang kemarin saja informasinya dari 633, ada 551 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ungkapnya.
Berty membenarkan, bahwa saat ini banyak baliho-baliho di tempat-tempat umum seperti sudah kampanye."Saat ini, kok sudah banyak baliho? Apakah itu bukan kampanye?," tanya Berty.
Berty menjelaskan, hal tersebut masih digolongkan dalam sosialisasi awal dari partai politik. Namun dengan syarat, tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya.
Menurutnya alat peraga sosialisasi (APS) hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK), dibolehkan terdapat isi/konten ajakan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Berty Stefanus Hrw soroti pemasangan atribut parpol (baliho, spanduk, banner) yang mengandung ajakan/kampanye. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
"Ya memang sewelas rolas (11-12) antara APK dan APS, jadi yang harus melihat di situ (perbedaannya), jangan sampai di situ ada ajakan untuk mencoblos atau untuk memilih" ujar Berty.
Berty mengimbau, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 699 disebutkan, parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta, dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye.
"Jangan dulu masang-masang baliho, ada waktunya diizinkan untuk memasang," tandasnya.
Sebagai informasi, pantauan Ketik.co.id di lapangan, banyak terdapat baliho sosialisasi parpol yang tidak memiliki izin alias liar.
Sejumlah atribut parpol banyak terpampang di depan Pasar Minulyo, pinggir Jalur Lintas Selatan, perempatan Bapangan hingga wilayah pelosok belum ditertibkan oleh Satpol PP. (*)