KETIK, PAGAR ALAM – Pembelian gas LPG 3kg kini harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini pun kerap dikeluhkan warga, sebab dinilai menyulitkan dan dikhawatirkan data pribadinya rentan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.
“Dengan kebijakan penyertaan KTP saat hendak membeli LPG 3 kg saya kurang setuju. Akan tetapi sudah menjadi kebijakan, jadi harus diikuti. Selaku masyarakat pembeli atau konsumen maunya itu yang simpel saja, membeli dengan memberikan uang, baru barang LPG 3kg kita dapatkan,” ungkap Ali, salah seorang warga Pagaralam.
Menanggapi hal ini Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE membenarkan bahwa pembelian gas LPG 3 kg ini untuk pembeliannya menyertakan fotokopi KTP dan KK.
“Setelah kita cek di lapangan ke agen dan pangkalan sebagian sudah melaksanakan bila pembelian LPG 3kg harus menyertakan fotokopi KTP dan KK. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Untuk mengontrol dan menghindari penggunaan yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu tambah Hermansyah, penggunaan penyertaan KTP dan KK di pembelian LPG 3 kg, untuk lebih memastikan pembeli itu benar-benar layak. Sebab bila ada PNS yang membeli gas LPG 3 kg tentu akan terlihat dari identitas KTP dan KK-nya, sehingga bagi yang bersangkutan tidak diberikan LPG 3 kg tersebut.
“Dari identitas itu kan bisa diketahui. Dan ini adalah salahsatu upaya mengurangi dan mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kg di Kota Pagaralam, serta memastikan warga yang layak subsidi mendapatkan haknya," ujarnya.
"Kita berharap dengan adanya pengawasan dan juga giat peninjauan langsung ke agen dan pangkalan bagi ASN. Masyarakat mampu untuk bisa segera beralih dari LPG 3 kg ke penggunaan LPG 5,5 kg hingga LPG 12 kg,” harapnya.
ASN Beralih Tabung 5,5kg - 12kg
Belakangan ini hampir di sejumlah daerah termasuk di Kota Pagaralam, masyarakat sulit untuk mendapatkan gas bersubsidi 3 kg yang diprioritaskan untuk masyarakat miskin.
Tak ayal, kendati harganya tergolong mahal, gas ‘melon’ 3 kg ini tetap dibeli masyarakat. Dan demi mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam pun mengambil langkah cerdas tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg tepat sasaran, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pagaralam Nomor: 510/141/DISP2KUKM/2023.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, dijelaskan bahwa LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu, seperti pengguna/penggunaannya, kemasan, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga serta usaha mikro dengan kriteria tertentu,” jelas Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH MSi.
Sesuai dengan ketentuan itu, tegas Kak Pian, maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan peruntukannya, maka diminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/CPNS/PPPK) di lingkungan Pemkot Pagaralam, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha lainnya di Kota Pagaralam agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg, dan segera beralih (konversi) menggunakan LPG tabung 5,5 kg atau12 kg.
“Ya, agar penggunaan LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dimintakan kepada ASN, CPNS dan PPPK serta pelaku UKM di Pagaralam supaya dapat beralih menggunakan LPG tabung 5,5 kg dan 13 kg,” imbau Kak Pian.
Awasi Agen dan Pangkalan LPG
Merespon informasi atas kelangkaan gas LPG 3 kg di kalangan masyarakat, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam melakukan pengawasan ke sejumlah agen dan pangkalan gas yang ada di Kota Pagaralam.
“Berkaitan dengan masalah gas LPG 3 kg ini, sesuai dengan tugas kami dan arahan dari Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH, kita selalu mengawasi stok, harga maupun pengguna LPG 3kg tersebut,” demikian dikatakan Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam Hermansyah SE.
Diterangkan Hermansyah, pihaknya juga melakukan pengawasan LPG 3kg ini di agen-agen dan pangkalan gas elpiji, serta membahas permasalahan elpiji. “Memang akhir-akhir ini kelangkaan LPG terjadi untuk tabung 3 kg,” jelasnya.
Penyebab kelangkaan LPG 3 kg, sebut Hermansyah, setelah koordinasi dengan pangkalan gas LPG pada hari-hari libur atau tanggal merah, pasokan gas LPG itu tidak dikirim dari Pertamina. Sehingga yang seharusnya ‘jatah’ LPG masuk pada hari itu tetapi karena tanggal merah, pasokan itu tidak bisa dikirim.
“Para agen dan pangkalan ini meminta kepada kita untuk pasokan itu disalurkan lagi pada hari libur atau tanggal merah tersebut. Ini sudah kita tindaklanjuti dengan membuat surat permohonan penambahan stok ke Pertamina,” bebernya.
Penyebab kelangkaan LPG 3 kg lainnya sambung Hermansyah, untuk kondisi Kota Pagaralam termasuk daerah perlintasan yang berada di antara Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, sehingga tidak menutup kemungkinan pengguna LPG 3 kg ada yang dari Kabupaten tetangga.
“Kita akan terus mengadakan pengawasan, terhadap agen-agen dan pangkalan gas yang ada di Kota Pagaralam,” ungkap Hermansyah.
Lebih lanjut dijelaskan Hermansyah, gas adalah kebutuhan pokok masyarakat, maka sangat ditegaskan pendistribusian tabung gas lebih memetingkan kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Dengan adanya pengawasan LPG 3kg kita berharap kepada ASN ataupun masyarakat Pagaralam yang sudah tergolong mampu untuk dapat segera beralih ke LPG non subsidi 5,5 kg atau 12 kg, sehingga dapat mengurangi dampak kekurangan LPG 3 kg,” harapnya. (*)