Bejat! Pria Berstatus Mahasiswa Diduga Rudapaksa Sepupu Sendiri Bocah 6 Tahun, Kasus Mandek Sembilan Bulan di Polres Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

5 September 2024 05:00 5 Sep 2024 05:00

Thumbnail Bejat! Pria Berstatus Mahasiswa Diduga Rudapaksa Sepupu Sendiri Bocah 6 Tahun, Kasus Mandek Sembilan Bulan di Polres Jember Watermark Ketik
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: freepik.com)

KETIK, JEMBER – Nasib malang menimpa anak berusia enam tahun inisial XN yang tinggal di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember. Bocah malang tersebut menjadi korban rudakpaksa atau pemerkosaan yang dilakukan kerabatnya sendiri.

Terduga pelaku adalah sepupu korban berinisial UI (22), mahasiswa salah satu kampus swasta di Jember. Kejadian kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah sang nenek yang masih satu lingkungan dengan korban.

Peristiwa keji itu terkuak saat korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil sejak Desember 2023 lalu. Atas kecurigaan itu, ayah korban, AA (47) kemudian meminta istrinya memeriksa kondisi sang anak. Merasa ada yang tidak beres, kedua orang tua lantas membawa korban melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

“Ketika diperiksa di rumah sakit, ketahuan ternyata ada robekan di alat vitalnya. Selama ini anaknya ngeluh kalau buang air kecil itu sakit,” ungkapnya di kantor DP3AKB Jember, Kamis 5 September 2024.

Akibat kejadian itu, XN harus menjalani perawatan intensif terkait luka robek pada alat vitalnya selama kurang lebih empat bulan.

Mulanya, anak malang tersebut enggan menjawab ketika ditanya, namun lambat laun XN akhirnya bercerita kepada orang tuanya. Menurut penuturan XN, aksi bejat sepupunya dilakukan lebih dari sekali.

“Anak saya dipaksa dan diancam kalau mengadu. Mangkanya dia gak berani ngomong,” sambungnya.

Setelah mengetahui itu, mereka langsung meminta pendampingan lebih lanjut kepada UPTD PPA. Kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jember pada awal Januari 2024.

Hingga September 2024, sudah hampir sembilan bulan lamanya kasus tersebut tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, AA mengaku bila sudah melakukan pemeriksaan dan hasil visum sudah keluar. Namun, terduga pelaku tak kunjung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Seperti ada pembiaran dan diperlambat oleh kepolisian, apalagi setelah terduga pelaku menyewa pengacara,” katanya. 

Sementara, pendamping Pengelola Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Solehati Novitasari, mengaku keluarga korban akhirnya memilih speak up sebagai upaya terakhir.

“Kami mendampingi dari Januari, mulai pelaporan sampai visum, setidaknya ada tiga kali pemeriksaan pada bulan yang sama, tapi hingga September ini perkembangan kasusnya masih belum kami terima,” urai perempuan yang akrab disapa Mbak Sol itu. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jember, Abid Uais Al-Qorni Aziz, mengatakan pihaknya tengah memproses lebih lanjut. Namun, aku dia, ada beberapa kendala teknis menyangkut saksi-saksi.

“Bukan tidak ditanggapi, step by step pemeriksaan berjalan lancar sesuai jadwal. Memang ada kendala, salah satunya saksi-saksi, juga sempat ada pergantian penyidik tapi progresnya ada,” jelasnya.

Abid mengaku pihaknya memerlukan waktu lantaran ada beberapa saksi kunci yang berada di luar kota. Dalam waktu dekat, kata Abid, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

“Seminggu atau dua minggu kedepan akan kami lakukan penetapan tersangka,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemerkosaan anak di bawah umur Jember pelaku bebas berkeliaran Kekerasan Seksual