KETIK, BATU – Pemkot Batu memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di lingkungan masing-masing. Hal itu, karena Kota Batu telah bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak tahun lalu.
Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Heru Yulianto menyampaikan, tahun ini,penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan di lingkungan masyarakat, di Rumah Potong Hewan (RPH) atau area masjid Masjid.
"Sekarang PMK sudah mereda, sehingga terserah masyarakat mau menyembelih dimana. Di RPH atau di masjid. Kalau di RPH dibatasi sehari hanya 20 ekor. Jadi ya ga nutut," katanya saat pengecekan hewan kurban di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Selasa (11/6/2024).
Heru menegaskan, pihaknya dibantu perguruan tinggi telah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter hewan dari DPKP Kota Batu dibantu oleh mahasiswa perguruan tinggi.
Dikatakannya, DPKP memberikan obat dan vitamin bagi hewan kurban yang kurang sehat. "Kami turut melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Yakni dari Universitas Brawijaya. Karena personil kami terbatas," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menguraikan, pihaknya melakukan dua kali pemeriksaan hewan kurban. Yakni post mortem atau saat hewan masih hidup. Kemudian, pemeriksaan antemortem atau saat hewan sudah disembelih. Pemeriksaan seperti ini perlu dilakukan untuk mengetahui hewan kurban layak dikonsumsi atau tidak.
"Untuk hewan yang sehat sudah dilabel berarti sudah layak jual. Kemarin kita cek ke penjual. kalau sakit kita berikan obat vitamin. dan nanti setelah disembelih, kita lihat dagingnya apakah layak dikonsumsi," jelasnya. (*)