KETIK, MALANG – Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang. Jumlah anggaran gang diajukan tersebut mencapai Rp 29 miliar.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan pemberian THR bagi para ASN merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat sekaligus hak ASN. "Itu sudah ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kota sudah mengalokasikan," ujar Wahyu pada Senin (18/3/2024).
Masing-masing ASN akan mendapatkan THR senilai satu kali gaji dan disesuaikan dengan pangkat atau jabatannya. "Biasanya satu kali gaji tanpa tunjangan," sebut Wahyu yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang tersebut.
Diperkirakan THR tersebut akan mulai dicairkan pada 25 Maret 2024. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan jumlah anggaran tersebut tepatnya Rp 29.008.723.800 yang dialokasikan dari APBD 2024.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, THR diberikan kepada ASN sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Tentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Totok.
Perlu diketahui bahwa jumlah ASN Kota Malang mencapai 6.925 dengan rincian PNS 5.462 orang dan PPPK 1.463 orang. (*)