KETIK, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 belum boleh melakukan kampanye.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye. Masa itu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Walaupun sudah ada peserta pemilu, tidak otomatis sudah bisa kampanye," kata Puadi dikutip dari CNNIndonesia. Kamis (15/12).
"UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," ucapnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Dia menyampaikan parpol baru bisa berkampanye mulai 28 November 2023.
"Peserta pemilu, dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI, terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye,"
Idham berkata kampanye yang dimaksud merujuk pada pasal 1 ayat 35 UU Pemilu. Pasal itu menyebut kegiatan disebut kampanye jika peserta pemilu menawarkan visi, misi, program, atau citra diri untuk meyakinkan pemilih.
"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. KPU juga telah mengundi nomor urut bagi parpol tersebut.
17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. (*)