KETIK, SURABAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya menjelaskan jika keberadaan kotak kosong di gelaran pilkada Surabaya merupakan salah satu bentuk demokrasi. Walaupun diikuti oleh satu Pasangan Calon (Paslon) saja, namun bukan berarti masyarakat tidak diberikan pilihan.
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan keberadaan kotak kosong pada surat suara merupakan upaya untuk tetap memberikan pilihan kepada masyarakat apabila memang tidak ingin memilih paslon tunggal yang saat ini merupakan petahana.
"Jadi walaupun cuma diikuti oleh satu paslon saja bukan berarti tidak ada pilihan. Di surat suara kita fasilitasi dengan kotak kosong yang juga merupakan pilihan yang dapat dicoblos oleh masyarakat," jelas Novli, Senin 14 Oktober 2024.
Novli menambahkan memilih kotak kosong dengan golongan putih (Golput) merupakan hal yang berbeda. Golput merupakan orang yang tidak menggunakan hak suaranya dan tidak mengikuti proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kalo kotak kosong ini berbeda, itu merupakan pilihan politik yang melekat pada masyarakat. Sehingga memilih kotak kosong ini berbeda dengan golput," tambahnya.
Sementara itu terkait banyaknya kelompok masyarakat yang mempromosikan untuk memilih kotak kosong, menurut Bawaslu Surabaya hal tersebut diperbolehkan, selama tidak memaksa dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Akan tetapi KPU Surabaya selaku penyelenggara tidak akan menyediakan fasilitas seperti Alat Peraga Kampanye (APK) untuk mempromosikan Kotak Kosong.
"Itu namanya bukan kampanye ya tapi promosi atau sosialisasi. Dan diperbolehkan, tetapi KPU tidak memfasilitasi APK. Jadi semuanya dari masyarakat," pungkasnya.(*)