KETIK, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024 saat kampanye.
Pembentukan tim ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, di mana KPU telah menetapkan jadwal kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir tanggal 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang menjelaskan, tim ini sudah dibentuk sejak tiga minggu yang lalu guna mengawasi seluruh rangkaian kampanye yang dilakukan para peserta Pilkada 2024.
"Pengawasan melekat tersebut juga dilakukan untuk melihat dan memastikan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota Palembang, agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada," kata Khairil, Kamis, 17 Oktober 2024.
Untuk memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada, Khairil mengarahkan para pengawas dari tingkat kecamatan sampai kelurahan se-Kota Palembang untuk mengawal seluruh rangkaian kampanye para paslon Pilkada 2024.
Nantinya, mereka akan saling berkoordinasi jika menemukan sesuatu yang dinilai janggal dalam kampanye yang dilakukan paslon.
Terkait kampanye yang dilakukan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, sebelumnya KPU Kota Palembang telah mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal anggaran kampanye setiap paslon.
Batasan pengeluaran dana kampanye ini diatur dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Tahun 2024, dengan jumlah pengeluaran maksimal Rp64 miliar.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Palembang tersebut merupakan perintah yang sudah dimuat dalam Pasal 19 Ayat (4) PKPU nomor 14 tahun 2024. (*)