KETIK, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang buka suara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh dari sebelas Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) terlantik.
Dari informasi yang beredar, ketujuh anggota tersebut telah diadukan lantaran melakukan pelanggaran meliputi penyalahgunaan wewenang, tindakan disintegrasi, dan dugaan suap atau money politics.
Ketua Bawaslu Kota Malang, M Arifuddin mengaku akan melakukan komunikasi dengan para pimpinan.
"Terkait aduan perekrutan Panwascam, sudah dijelaskan bahwa kami dari Bawaslu Kota Malang juga akan berkomunikasi dengan lima pimpinan. Khususnya apabila nanti ada tanggapan masyarakat lanjutan," ujar Arif, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengungkapkan Bawaslu akan menindak tegas aduan yang datang dari masyarakat asalkan sesuai dengan bukti yang ada.
"Kami akan menindak tegas hal tersebut sesuai bukti yang faktual harus dapat dibuktikan secara utuh dan pelapor juga jelas identitasnya," lanjutnya.
Untuk itu pihaknya meminta masyarakat dan media dapat ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada Bawaslu Kota Malang.
"Setiap laporan kan pasti ada bukti dan kejadian di manapun itu. Kami pasti akan memplenokan karena keputusan dari Bawaslu Kota Malang kan kolektif kolegial gak bisa saya ambil keputusan sendiri," tambahnya.
Sementara itu Ketua Panwascam Lowokwaru saat Pilpres 2024, Masruri menjelaskan tidak ada pelanggaran etik pada anggota terlantik. Dikatakan dugaan money politic tersebut tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Panwascam.
"Sudah saya konfirmasi ke Bawaslu Kota. Saya juga sudah melakukan pemanggilan di Pokja, jadi sudah clear, sudah selesai. Tidak ada menerima (money politic). Memang kebetulan punya hubungan dengan peserta Pemilu tapi tidak ada hubungannya dengan Pemilu kemarin," ujarnya.
Diketahui Masruri sendiri tersandung dugaan menerima uang Rp 10 juta dari peserta Pemilu.
"Ya itu sesuai dengan yang ada di buktinya, memang murni urusan bisnis. Bukan berkaitan dengan politik uang," tambahnya.
Selain itu ia juga membantah tuduhan atas pemangkasan honor perjalanan dinas staf Panwascam Lowokwaru. Menurutnya pengumpulan dan pembagian uang perjalanan dinas merupakan usulan murni dari para staf.
"Kemudian oleh staf dibagi sendiri sesuai dengan kinerja. Itu uang perjalanan dinas yang dibagikan berdasarkan kinerja staf, bukan anggota Panwascam. Jadi perdinnya staf dikumpulkan, kemudian dibagi lagi sesuai dengan kinerjanya staf itu tadi," tuturnya. (*)