KETIK, BATU – Para pelaksana kampanye termasuk petugas kampanye, caleg dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu Kota Batu, Sabtu, (16/12/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan STTPK itu nanti akan menjadi inventarisasi dan identifikasi atas kegiatan-kegiatan kampanye.
Sehingga, nanti baik Bawaslu Kota Batu maupun KPU Kota Batu akan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan caleg maupun partai politik.
"Nah maka sekali lagi agar terdeteksi meminimalisir potensi konflik yang ada, konflik horizontal maupun pemenuhan aturan, sekali lagi STTPK tolong disampaikan," ujar Yogi.
Untuk memudahkan STTPK, Bawaslu Kota Batu bersama jajaran intelkam Polres Batu dan KPU Kota Batu sudah menyediakan help desk. Tiga institusi ini berkoordinasi untuk segera menerbitkan STTPK jika ada pemberitahuan dari partai maupun caleg.
"Setiap melaksanakan kampanye itu wajib. Terlebih kalau acara rapat umum. Caleg itu bisa meminta STTPK secara personal," tambahnya.
Yogi menguraikan, dari STTPK, Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada caleg terkait hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ditegaskannya, itu menjadi tugas Bawaslu termasuk pengawasan melekat setiap kegiatan kampanye.
"Sampai hari ini ada 4 STTPK yang kita keluarkan. Minggu lalu ada STTPK. Kegiatan kampanye di Pendem, kemudian kunjungan caleg DPR RI," lanjutnya.
Lebih lanjut Yogi mengutarakan, kalau sebuah kampanye tidak ada STTPK, pihaknya khawatir larangan-larangan kampanye di trabas yang berpotensi menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, ia memohon kepada seluruh peserta pemilu caleg baik DPRD, DPRD provinsi, DPR RI maupun calon perseorangan anggota DPD untuk benar-benar mengurus STTPK.
"Caranya mudah, Silahkan wa ke Bawaslu, KPU atau langsung ke Polres Batu. seluruhnya akan menyatu dalam Help desk itu," tegasnya. (*)