Bawaslu Kota Batu Persilahkan Parpol Ambil APK yang Ditertibkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

30 Desember 2023 10:50 30 Des 2023 10:50

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Persilahkan Parpol Ambil APK yang Ditertibkan Watermark Ketik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mempersilakan Partai Politik untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) yang diterbitkan pada Kamis, (28/12/1/2023) kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, APK yang melanggar Perwali Kota Batu No 23 tahun 2012 tersebut bisa diambil di Kantor Bawaslu.

Meskipun sebenarnya, Satpol PP berhak menyita APK tersebut. "Karena kita tahu teman teman peserta pemilu, pengadaan dan pemasangan APK biayanya mahal. Masa kampanye juga singkat hanya 75 hari," ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

Mardiono mengutarakan, pihaknya mewanti-wanti petugas untuk tidak merusak APK saat penertiban. Karena penertiban tersebut bukan penertiban APK di masa tenang Pemilu 2024. Sehingga masih bisa digunakan kembali.

"Kalau bisa dilepas dengan ya dilepas dengan baik karena ini. Kami sudah sepakat nanti setelah ditertibkan dan dibawa ke Kantor Bawaslu, ada teman teman partai politik yang mau mengambil kami persilahkan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3O7 Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012 Ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Kamis (28/12/2023).

Ratusan APK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran yang didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.

Mardiono mengutarakan APK dari berbagai Parpol tersebut mayoritas melanggar perwali no 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023. Perwali itu melarang pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat.

Sedangkan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023, berisi larangan memasang APK di Fasilitas Umum, sekolah dan tempat ibadah.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu APK pemilu 2024