KETIK, BATU – Bawaslu Kota Batu menyoroti adanya pemilih yang tidak dikenali dalam pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Batu.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menguraikan, pihaknya mendapati beberapa pemilih yang tidak dikenali.
Antara lain di Desa Sidomulyo Kecamatan Batu 1 pemilih, Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu 3 pemilih dan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji 1 pemilih.
"Kami juga melihat potensi rumah yang dicoklit tapi tidak ditempeli stiker. Stiker itu kan penanda bahwa KK telah dicoklit," katanya, Senin (15/7/2024).
Menurut Yogi, banyak temuan stiker yang tidak ditempel atau tidak mau ditempel. Artinya Pantarlih tidak menempel atau pemilik rumah tidak mau ditempel stiker.
Dikatakannya, stiker coklit tersebut berisi anggota KK yang memiliki hak pilih sekaligus adalah penanda bahwa Pantarlih telah melakukan coklit.
"Maka mekanismenya harus tetap ditempeli stiker di masing-masing rumah," urainya.
Berikutnya, Bawaslu juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada pemilih yang tidak mau menggunakan hak pilih. Itu karena TPS nya jauh dari tempat tinggal. Yogi menegaskan pihaknya masih menindaklanjuti informasi tersebut.
"Di Mojorejo pemilih yang timur jalan, tidak mau menggunakan hak pilih di Barat Jalan. Ada upaya untuk memboikot karena menyeberang jalan raya dan sungai," jelasnya.
Yogi menguraikan, pada Pilkada 2024, TPS di Kota Batu menjadi 302. Hal itu berkurang separuh dari Pemilu 2024 yakni sebanyak 611 TPS. Sehingga pemadatan jumlah pemilih di TPS tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU melalui saran perbaikan untuk melakukan mapping ulang terhadap pemilih yang berada di TPS jauh dari tempat tinggal.
"Tetapi KPU harus memberikan layanan agar akses dan jarak pemilih dari rumah ke TPS harus diperhatikan," tegasnya.(*)