KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan 887 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Ratusan APK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran yang didapatkan oleh Bawaslu dalam dua kali penertiban.
Yang pertama berjumlah 307 APK yang ditertibkan Kamis 28 Desember 2023 lalu. Selanjutnya, penertiban kedua pada 16 Januari 2024 kemarin terdapat 580 APK yang melanggar.
Pelanggaran APK yang kami temukan masih sama seperti sebelumnya. Seperti dipasang di tiang listrik dan tiang telepon, serta dipaku di pohon," kata, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, Sabtu (20/1/2024).
Mardiono mengutarakan APK dari berbagai Parpol tersebut mayoritas melanggar perwali no 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023. Yangmana Perwali tersebut melarang pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat. Sedangkan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023, berisi larangan memasang APK di Fasilitas Umum, sekolah dan tempat ibadah.
"Kalau dipasang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit hampir tidak ada. Mayoritas pelanggaran karena dipaku di pohon,” tambahnya.
Sebelum ditertibkan, urai Mardiono, Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol pemilik APK. Surat itu berisi agar parpol menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya Bawaslu bersurat ke Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut.
"Bawaslu Kota Batu mempersilakan Partai Politik untuk mengambil kembali APK yang diterbitkan. Kami telah mengimbau petugas untuk tidak merusak APK saat ditertibkan," tegasnya. (*)