KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran kampanye saat kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan di Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024 kemarin.
Apel yang digelar oleh Laskar Sholawat Nusantara tersebut dihadiri langsung oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
“Di dalam giat mulai awal sampai akhir, mengarah unsur kampanye. Sedangkan disebut diawal kegiatan itu tidak ada kampanye,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu setempat, Devi Aulia Rahim, Rabu (24/1/2024).
Sehingga diduga ada pelanggaran pidana kampanye diluar jadwal kampanye rapat umum terbuka, sebab dalam apel tersebut melibatkan sekitar 70 ribu jamaah sholawat.
Dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu dalam kegiatan Apel Sholawat yang dihadiri puluhan ribu jamaah (10/1/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)
Selama 14 hari dilakukan kajian, dugaan pelanggaran tersebut sudah disepakati dan diregister untuk kemudian dibahas dalam forum Gakkumdu. “Karena dugaan pidana pemilu maka ditangani oleh sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” lanjut Devi sapaan akrabnya.
Namun, Devi enggan merincikan dugaan pelanggaran apa saja dan pasal-pasal mana saja yang dapat disangkakan. Menurutnya hasil tersebut baru bisa disampaikan usai pembahasan dengan Gakkumdu dalam kurun waktu seminggu atau bisa ditambah 7 hari jika diperlukan. “Hari ini baru kami bahas untuk menentukan pasal serta menilai keterpenuhan bukti-bukti,” imbuhnya.
Selanjutnya bila ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi. “Tidak serta merta menyatakan ini pelanggaran, harus melampaui proses klarifikasi dan kajian terlebih dahulu,” pungkas Devi.(*)