KETIK, SURABAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu diatur dalam dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu. Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu meliputi penyusunan standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
Saat ini Bawaslu Jawa Timur membuka lowongan kerja terbaru untuk mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai calon anggota.
Berikut Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2028
Persyaratan:
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
• Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
• Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
• Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
• Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
• Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan:
• Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar;
• Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
• Daftar Riwayat Hidup (DRH);
• Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
• Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
• Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
• Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
• Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
• Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
• Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
• Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
• Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Apabila anda tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas daftarkan diri Anda melalui timselbawaslujawatimur@gmail.com
Lain-lain:
• Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
• Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.
• Pendaftaran dibuka hingga 3 Mei 2023.(*)