Bawaslu Halsel Terima 4 Laporan Pelanggaran Jelang Sebulan Pungut Hitung Pilkada, Ada 1 Tersangka!

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Naufal Ardiansyah

22 Oktober 2024 10:57 22 Okt 2024 10:57

Thumbnail Bawaslu Halsel Terima 4 Laporan Pelanggaran Jelang Sebulan Pungut Hitung Pilkada, Ada 1 Tersangka! Watermark Ketik
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan M. Hijrah Hi. Kamuning. (Foto: Mursal Bahtiar Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sepanjang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan, sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning menjelaskan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2024.

“Sejauh ini Bawaslu Halmahera Selatan menerima laporan sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Hijrah

Dari keempat laporan tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga laporan tidak dapat diterima, satu laporan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sementara satunya lagi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak dapat di terima oleh Bawaslu Halsel, diantaran dengan nomor laporan 04/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Sukardi Hi. Din Sebagai Pelapor dan Basri Mandar sebagai terlapor yang di duga terlibat dalam kampanye sebagai ASN. dan untuk nomor laporan 03/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Fardi Tolongara sebagai pelapor dan Jaib Haer serta Kepala-Kepala Desa Se-Kecamatan Gane Barat Utara sebagai terlapor yang di duga sebagai tim sukses salah satu kandidat," sambung Hijrah. 

Lanjut Hijrah, Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (5) peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, tentang penanganan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota, menyebutkan dalam hal pelaporan tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu, maka laporan tidak dapat di terima.

Sementara itu kata Hijrah, kedua laporan tersebut telah diberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan, namun hingga sampai batas waktu yang diberikan pelapor tidak dapat melengkapinya.

Selanjutnya untuk Nomor Laporan : 05/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Suwarjono SH.MH, sebagai pelapor dan Sabrun Yusuf Sebagai Terlapor yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis sebagai ASN, telah memenuhi syarat Formal dan materil serta dugaan pasal yang di langgar dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf d.

“Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Sabrun Yusup, kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindak lanjuti," ucap Hijrah

Selain itu, Nomor Laporan: 00/PL/PB/Kab/32.04/X/2024, atas nama Djabarudin SH sebagai pelapor dan Abd. Gafur Ahmad sebagai terlapor yang diduga terlibat dalam money politic telah memenuhi syarat formal dan materi sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 187A ayat (1) Jo. Pasal 73 ayat (4), dan pasal 188, Jo. Pasal 71 ayat (1). Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Atas Perbuatan Abd. Gafur Ahmad Bawaslu Halmahera Selatan telah meneruskan ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekedar di ketahui, Abd. Gafur Ahmad merupakan kepala Bidang PKPP Trans, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Maluku Utara halmahera selatan bawaslu halsel Pelanggaran Pemilukada Pilkada Halsel 2024 Hijrah Hi Kamuning