KETIK, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, BAWASLU membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat. Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:
• Warga Negara Indonesia
• Laki-laki dan Perempuan
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
• Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silahkan Unduh disini
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;
• Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:
• Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Bersedia bekerja penuh waktu;
• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
• Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) tanggal 2-6 Januari 2024
• Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024
• Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
• Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) tanggal 7 – 8 Januari 2024
• Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7 – 8 Januari 2024
• Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 10 Januari 2024
• Tanggapan /masukan masyarakat tanggal 10 - 21 januari 2024
• Wawancara tanggal 2 – 17 Januari 2024
• Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara tanggal 18 – 19 Januari 2024
• Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) tanggal 19 – 21 Januari 2024
• Pelantikan Pengawas tanggal TPS tanggal 22 Januari 2024
• Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas tanggal 24 jan – 7 Febr 2024
Cara Daftar dan Rincian Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
• Cek pengumuman rekrutmen PTPS di website atau akun medsos Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili
• Unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan jika ada
• Atau, datangi kantor Panwascam di daerah masing-masing
• Minta formulir pendaftaran dan informasi mekanisme tata cara daftar
• Lengkapi formulir pendaftaran dan semua berkas pernyaratan sesuai ketentuan
• Serahkan surat pendaftaran PTPS 2024 dan berkas pernyaratannya ke Panwascam
• Tunggu pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS 2024
• Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(*)