Batasi Konsumsi Gula, BPOM Pangkas Takaran Saji Kental Manis

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

23 April 2024 11:46 23 Apr 2024 11:46

Thumbnail Batasi Konsumsi Gula, BPOM Pangkas Takaran Saji Kental Manis Watermark Ketik
Ilustrasi informasi nilai gizi pada kental manis. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Umumnya, saat membeli produk makanan atau minuman, konsumen hanya memperhatikan label harga dan logo halal. Masih sedikit konsumen yang memperhatikan informasi nilai gizi yang terdapat pada setiap kemasan produk makanan dan minuman.

Tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk, seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk. Takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi.

Ketentuan mengenai takaran saji di atur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Salah satu perubahan significant yang di atur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian.

Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak  38 - 40 gr per sajian.

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat. 

Hal ini menunjukkan upaya BPOM dalam mengatur asupan gula yang dikonsumsi masyarakat. Langkah ini sangat penting mengingat kental manis umumnya mengandung gula tinggi.

"Karena itu masyarakat juga perlu diedukasi mengenai batasan konsumsi suatu produk agar tetap baik bagi tubuh,” jelas Rusmarni dalam keterangan tertulis.

Hal senada diungkapkan ahli gizi, dr. Yohan Samudra Sp.Gk, Informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) juga menjadi pedoman bagi konsumen dalam mengevaluasi nilai gizi suatu produk. Misalnya, kandungan lemak total dalam satu sajian kental manis adalah sekitar 3,5gram atau setara dengan 6% dari kebutuhan harian. 

Hal serupa juga berlaku untuk kandungan gula, di mana satu sajian kental manis bisa mencapai 19 gram, melebihi batas maksimal konsumsi gula harian terutama bagi anak-anak.

"Batas maksimal asupan gula untuk anak usia 2-18 tahun adalah sekitar 25 gr. Jika dari satu sajian kental manis saja sudah 15-19 gr, sudah mengambil 76% jatah maksimal asupan gula anak dan ini baru dari satu minuman saja," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam menghadapi perubahan ini, masyarakat diajak membiasakan untuk mengecek label gizi. Kandungan zat yang perlu diperhatikan adalah gula, garam dan lemak jenuh dalam satu saji.

“Perlu diketahui bahwa pada label gizi tidak ada persentase AKG untuk kandungan gula sehingga harus mengetahui maksimal asupan gula untuk dewasa sekitar 35gram dan anak di atas 2 tahun sekitar 25gram,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kesehatan Konsumsi Gula Kental Manis BPOM Takaran Saji Toping Informasi Gizi