KETIK, MALANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berinisial DM (21) diamankan Polisi. Ia ditangkap karena mencuri perhiasan dan barang berharga milik majikannya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Kami telah mengamankan satu orang perempuan yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember pada Sabtu, 21 September 2024 lalu,” ujarnya Rabu, 25 September 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024. Tepatnya kurang lebih dua pekan tersangka sudah kerja di tempat korban.
Awalnya, tidak ada kecurigaan yang muncul, karena DM hanya ditugaskan melakukan pekerjaan ringan, seperti membersihkan rumah. Bahkan, korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.
"Namun, pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
“Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 juta rupiah,” kata mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persembunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (*)