Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 2,5 M Dimusnahkan BC Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

21 September 2023 10:56 21 Sep 2023 10:56

Thumbnail Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 2,5 M Dimusnahkan BC Jember Watermark Ketik
Pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode tahun 2022 oleh Bea Cukai Jember, Kamis (21/9/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan selama periode tahun 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Jember pada Kamis (21/9/2023).

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai macam barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menjelaskan, penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. 

“Sebagai upaya transparansi kami kepada masyarakat dan juga menyampaikan informasi tentang bagaimana tindak lanjut atas penindakan dengan pelanggaran bidang cukai,” papar Asep.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jember terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. 

Baik yang lakukan secara mandiri maupun operasi gabungan bersama pemerintah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo, serta pelimpahan barang hasil penindakan oleh Kepolisian Resor Jember. 

Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Jember antara lain 2,6 juta batang sigaret, 10,5 ribu gram tembakau iris, dan 852,6 liter minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 2,4 miliar.

Sedangkan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar yang dapat dihimpun menjadi penerimaan negara sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah

Asep menambahkan, tren peredaran rokok ilegal terus meningkat setiap tahunnya. Hingga bulan September 2023 saja, hampir mencapai 3,4 juta batang rokok ilegal yang telah diamankan. 

Sedangkan tahun 2022 mencapai 3,3 juta batang rokok. “Artinya belum tutup tahun saja sudah melampaui capaian penindakan tahun 2022,” kata Asep.

Asep mengungkap dari tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Jember hanya merupakan daerah transit dan pemasaran rokok-rokok ilegal. “Produsennya kami tengarai itu luar daerah mungkin dari pulau seberang ya,” imbuhnya.

Dengan melaksanakan pengawasan yang efektif dan pelayanan terbaik Bea Cukai Jember terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bea Cukai Jember pemusnahan barang kena cukai ilegal Gempur rokok ilegal Jember Bondowoso situbondo