KETIK, SURABAYA – Badai protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 terus digaungkan oleh masyarakat khususnya kalangan jurnalis dan mahasiswa.
Aksi protes tersebut dilakukan karena adanya pasal problematik yang melarang konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengambil alihan wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dosen Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Awang Dharmawan mengatakan terdapat dua hal yang akan terdampak pada jalannya demokrasi di Indonesia jika nantinya RUU tersebut jadi disahkan.
Yang pertama kebebasan pers, yakni dengan adanya aturan tersebut tentu mencederai kebebasan pers karena melarang adanya penyiaran jurnalisme investigasi.
Hal ini juga akan berdampak terhadap kualitas demokrasi. Karena jurnalisme juga bertindak sebagai kontrol sosial.
"Pers ini sangat penting untuk kemajuan demokrasi di suatu negara. Karena bertindak sebagai kontrol sosial, hal ini tak lepas dari informasi yang diberikan kepada masyarakat," jelas Awang kepada jurnalis Ketik.co.id, Rabu (22/5/2024).
"Melalui informasi yang diberikan oleh pers publik bisa memiliki pengetahuan agar bisa berpikir kritis terhadap apa yang terjadi di lingkungan sosial mereka," imbuhnya.
Lalu yang kedua, tentu saja draft RUU Penyiaran tersebut juga akan mempengaruhi kebebasan berekspresi di masyarakat. Seiring perkembangan zaman, banyak platfom media baru yang bermunculan dan juga memiliki fungsi yang sama yakni untuk memberikan informasi kepada publik.
"Ketika ada pembatasan mengenai jurnalisme investigasi tentu akan mengurangi fungsi dari media-media tersebut dalam penyediaan informasi dan edukasi," tambahnya.
Kedua hal tersebut tentu saling berkaitan satu sama lain. Dan munculnya RUU Penyiaran tersebut dapat mempengaruhi indeks kebebasan pers dan kontrol demokrasi di Indonesia kedepan.
Hal inilah yang menjadi problem dan banyak mendapatkan penolakan di masyarakat.
Lebih lanjut, di satu sisi sebenarnya negara memang perlu untuk mengatur arus informasi guna menghindari disrupsi informasi. Itu sedikit banyak mengubah alur informasi media lama menjadi lebih cepat supaya mampu mengimbangi kecepatan informasi dari media baru.
"Di era media digital ini kan banyak ya arus informasi yang berlalu lalang di masyarakat. Oleh sebab itu negara perlu untuk mengatur agar tidak terjadi disrupsi informasi," paparnya.
"Akan tetapi walaupun begitu, bukan berarti harus melarang penyiaran jurnalisme investigasi," pungkasnya.(*)